Semua Tentang Kurban: Hukum, Syarat, dan Keutamaannya dalam Islam
Setiap tahun, umat Muslim di seluruh dunia menyambut datangnya Idul Adha dengan penuh rasa syukur dan keimanan. Salah satu ibadah yang identik dengan hari besar ini adalah kurban, yaitu bentuk ketaatan kepada Allah Subhanallahu wata'ala yang tidak hanya memiliki nilai spiritual, tetapi juga mengandung makna sosial yang mendalam. Melalui ibadah kurban, seorang Muslim diajak untuk belajar tentang keikhlasan, pengorbanan, dan kepedulian terhadap sesama.
Namun, masih banyak umat Islam yang memiliki pertanyaan seputar ibadah kurban, mulai dari hukumnya, siapa yang dianjurkan untuk melaksanakannya, bagaimana syarat hewan kurban yang sah, hingga apa saja keutamaan yang terkandung di dalamnya. Artikel ini akan membahas secara lengkap semua hal tentang kurban agar ibadah yang dijalankan menjadi lebih bermakna dan sesuai syariat Islam.
1. Pengertian Kurban dalam Islam
Kurban atau *qurban* berasal dari bahasa Arab **قُرْبَان (qurbān)** yang memiliki makna “sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri.” Secara bahasa, kata ini berasal dari akar kata **qaruba (قَرُبَ)** yang berarti dekat. Dalam konteks ibadah, kurban adalah bentuk penghambaan seorang Muslim untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanallahu wata'ala melalui pelaksanaan ibadah kurban hewan ternak pada waktu tertentu dengan niat ibadah.
Secara istilah syariat, kurban adalah ibadah mengorbankan hewan tertentu seperti kambing, domba, sapi, atau unta pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah) sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Subhanallahu wata'ala serta meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail.
Ibadah kurban bukan sekadar mengorbankan hewan, tetapi mengandung makna spiritual yang mendalam, yaitu keikhlasan, ketakwaan, dan kepatuhan kepada perintah Allah Subhanallahu wata'ala. Dalam Islam, yang sampai kepada Allah bukanlah daging atau bagian dari hewan kurban, melainkan ketakwaan dari orang yang melaksanakannya.
Allah Subhanallahu wata'ala berfirman dalam Al-Qur'an dibawah ini:
لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْۗ كَذٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِيْنَ ٣٧
"Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaanmu. Demikianlah Dia menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang muhsin." [Al-Qur'an Surah Al-Hajj ayat 37]
Ayat ini menegaskan bahwa inti dari ibadah kurban terletak pada niat, keikhlasan, dan ketakwaan seorang hamba kepada Allah Subhanallahu wata'ala.
Selain itu, Allah Subhanallahu wata'ala juga memerintahkan umat Islam untuk melaksanakan salat dan berkurban dalam Al-Qur'an dibawah ini:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢
“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.”[Al-Qur'an Surah Al-Kautsar ayat 2]
Perintah ini menunjukkan bahwa kurban merupakan ibadah yang memiliki kedudukan penting dalam Islam, terutama sebagai bentuk rasa syukur dan ketaatan kepada Allah Subhanallahu wata'ala.
Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa kurban bukan hanya ibadah tahunan yang dilakukan saat Idul Adha, tetapi juga simbol pengorbanan, ketulusan, dan kepedulian sosial yang menjadi bagian penting dalam kehidupan seorang Muslim.
2. Sejarah dan Asal Usul Ibadah Kurban
Ibadah kurban dalam Islam memiliki sejarah yang panjang dan sarat makna. Syariat ini tidak hanya menjadi bagian dari perayaan Idul Adha, tetapi juga merupakan bentuk keteladanan atas ketaatan para nabi dalam menjalankan perintah Allah Subhanallahu wata'ala. Sejarah kurban yang paling dikenal dalam Islam berawal dari kisah Nabi Ibrahim dan putranya, Nabi Ismail.
Dikisahkan bahwa Nabi Ibrahim Alaihi Wassalam mendapatkan perintah melalui mimpi untuk menyembelih putranya sendiri, Nabi Ismail Alaihi Wasallam. Bagi para nabi, mimpi merupakan salah satu bentuk wahyu dari Allah Subhanallahu wata'ala. Perintah tersebut menjadi ujian besar bagi Nabi Ibrahim untuk membuktikan keimanan, ketundukan, dan kecintaannya kepada Allah di atas segala-galanya.
Allah Subhanallahu wata'ala mengabadikan kisah tersebut dalam Al-Qur'an dalam Surah Ash-Shaffat ayat 102.
Ayat ini menunjukkan keteguhan iman dan ketaatan luar biasa dari Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail dalam menjalankan perintah Allah Subhanallahu wata'ala. Ketika keduanya telah berserah diri dan Nabi Ibrahim hendak melaksanakan perintah tersebut, Allah Subhanallahu wata'ala menggantikan Nabi Ismail dengan seekor hewan kurban yang besar. Peristiwa ini dijelaskan dalam Al-Qur'an dibawah ini:
Peristiwa inilah yang kemudian menjadi dasar disyariatkannya ibadah kurban bagi umat Islam hingga saat ini. Kurban menjadi simbol ketakwaan, keikhlasan, pengorbanan, dan ketaatan penuh kepada Allah Subhanallahu wata'ala.
Selain kisah Nabi Ibrahim, sejarah pengorbanan juga telah dikenal sejak masa awal manusia, yaitu pada kisah putra Nabi Adam, yaitu Habil dan Qabil. Allah Subhanallahu wata'ala menyebutkan kisah tersebut dalam Al-Qur'an dibawah ini:, yang menunjukkan bahwa konsep mempersembahkan pengorbanan kepada Allah telah ada sejak zaman terdahulu.
Dari sejarah Habil dan Qabil yang dijelaskan dalam Al-Qur'an Surah Al-Ma’idah ayat 27, umat Islam belajar bahwa ibadah kurban bukan sekadar mengorbankan hewan, tetapi merupakan warisan nilai keimanan yang mengajarkan keikhlasan, kepatuhan, kesabaran, dan pengorbanan demi meraih ridha Allah Subhanallahu wata'ala.
3. Hukum Berkurban dalam Islam
Berkurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, khususnya bagi umat Muslim yang memiliki kemampuan secara finansial. Di dalam Al-Qur'an Allah berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢
“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.”[Al-Qur'an Surah Al-Kautsar ayat 2]
Pada ayat di atas, Allah memerintahkan untuk berqurban, dan pada dasarnya perintah berkurban tersebut mengandung arti kewajiban karena bersanding dengan perintah sholat yang wajib.
Kewajiban berkurban tersebut dipertegas dalam hadits shahih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda:
“Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” [HR: Ibnu Majah (3123), Ahmad (2/321), Al-Hakim (4/349), Ad-Daruquthni (4/285), dan Al-Baihaqi (9/260)].
Hadits di atas menunjukkan bahwa berqurban hukumnya wajib, karena beliau melarang orang yang tidak berqurban padahal mampu untuk mendekati tempat sholat Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam. Kalau hukumnya sunnah tentu tidak ada larangan seperti ini.
Penegasan kewajiban berkurban juga dijelaskan dalam hadist Jundub bin Sufyan radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda :
مَنْ كَانَ ذَبَحَ مِنْكُمْ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَلْيُعِدْ مَكَانَ ذَبِيحَتِهِ أُخْرَى ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ
“Barang siapa di antara kalian yang telah menyembelih sebelum sholat ( Idul Adha ), maka hendaknya dia menggantinya dengan hewan kurban lain. Dan barang siapa yang belum menyembelih, hendaknya dia menyembelih dengan nama Allah.“ [HR: al-Bukhari (5562) dan Muslim (1960)]
Perintah untuk mengganti, menunjukkan kewajiban, karena sesuatu yang sunnah jika ditinggalkan, tidak perlu diganti. Akan tetapi untuk memahami tentang pentingnya kewajiban berkurban tersebut kita juga harus mempelajari hadits shahih lainnya, diantaranya:
Pertama, hadist Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda:
إذا رأيتم هلاَلَ ذي الحجة ، وأرادَ أحَدُكم أَنْ يَضَحِّيَ : فَلْيُمْسكْ عن شَعُرِه وأظْفَار
“Jika kalian melihat bulan Dzulhijjah, dan salah satu diantara kalian ingin berqurban, maka hendaknya dia menahan untuk tidak mencukur rambut dan memotong kukunya.“ [HR: Muslim (1977)]
Berkata Abu Malik dalam Shahih Fiqh As-Sunnah (2/368): “Para ulama berbeda pendapat apakah hadist ini marfu’ atau mauquf, tetapi yang nampak adalah marfu’ (sanadnya bersandar kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam).“ Hadits di atas menunjukkan bahwa berqurban tidak wajib, karena kewajiban tidaklah diserahkan kepada keinginan setiap orang (lihat kalimat "kalian ingin berqurban").
Kedua, hadist Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata:
أني لأدع الأضحية ، وأنا من أيسركم، كراهة أن يعتقد الناس أنها حتم واجب
“Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” [HR: Abdur Razzaq (8149) dan Al-Baihaqi (9/265) dengan sanad shahih].
Ketiga, hadits dari Atsar Abu Sarihah, bahwa beliau berkata:
رأيت أبا بكر و عمر ، وما يضحيان
“Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” [HR: Abdur Razzaq (8139) dan al-Baihaqi (9/269), dengan sanad yang Shahih]
Berkata Ibnu Hazm di dalam al-Muhalla (8/9):
و لا يصح عن أحد من الصحابة أن الأضحية واجبة
“Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa berqurban adalah wajib.”
Dari beberapa dalil di atas tentang hukum berqurban, maka pendapat yang lebih mendekati kebenaran dan lebih kuat dalilnya adalah pendapat mayoritas ulama yang mengatakan bahwa berqurban hukumnya sunnah mu’akkadah (ibadah yang sangat ditekankan) dan bukan sesuatu yang wajib. Wallahu A’lam.
4. Syarat Orang yang Berkurban
Ibadah kurban merupakan amalan yang memiliki nilai ibadah dan sosial yang tinggi dalam Islam. Namun, tidak setiap orang dibebankan untuk melaksanakannya. Islam menetapkan beberapa syarat bagi seseorang yang hendak berkurban agar ibadah tersebut sesuai dengan ketentuan syariat. Secara umum, orang yang berkurban harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Beragama Islam
Kurban adalah ibadah yang ditujukan sebagai bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah Subhanallahu wata'ala. Oleh karena itu, ibadah ini hanya diperuntukkan bagi orang yang beragama Islam. Sebab, setiap amal ibadah dalam Islam mensyaratkan keimanan kepada Allah Subhanallahu wata'ala.
Allah Subhanallahu wata'ala berfirman dalam Al-Qur'an:
وَمَا مَنَعَهُمْ اَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقٰتُهُمْ اِلَّآ اَنَّهُمْ كَفَرُوْا بِاللّٰهِ وَبِرَسُوْلِهٖ وَلَا يَأْتُوْنَ الصَّلٰوةَ اِلَّا وَهُمْ كُسَالٰى وَلَا يُنْفِقُوْنَ اِلَّا وَهُمْ كٰرِهُوْنَ ٥٤
Tidak ada yang menghalangi infak mereka untuk diterima kecuali karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang kufur kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak melaksanakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menginfakkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan (terpaksa). (Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 54)
Ayat ini menunjukkan bahwa diterimanya suatu ibadah berkaitan erat dengan keimanan seseorang.
b. Baligh dan Berakal
Seseorang yang berkurban sebaiknya telah baligh (dewasa menurut syariat) dan berakal sehat, karena dalam Islam beban hukum (*taklif*) diberikan kepada orang yang sudah mampu memahami tanggung jawab ibadah.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ.
“Telah diangkat pena dari tiga golongan: dari orang gila sampai ia sadar, dari orang tidur hingga ia bangun, dan dari anak kecil hingga ia baligh.”[HR. at-Tirmidzi (II/102/693)].
Hadis ini menjelaskan bahwa kewajiban ibadah berlaku bagi orang yang telah dewasa dan memiliki akal sehat.
c. Memiliki Kemampuan Finansial
Berkurban dianjurkan bagi Muslim yang memiliki kelapangan rezeki atau kemampuan secara ekonomi setelah kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya terpenuhi. Islam tidak memberatkan seseorang untuk beribadah di luar batas kemampuannya.
Allah Subhanallahu wata'ala berfirman:
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَاۗ
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” [Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 286]
Selain itu, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam juga bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
“Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” [HR: Ibnu Majah (3123), Ahmad (2/321), Al-Hakim (4/349), Ad-Daruquthni (4/285), dan Al-Baihaqi (9/260)].
Hadis ini menunjukkan besarnya anjuran berkurban merupakan kewajiban bagi orang yang berkelapangan harta atau mampu, jika tidak mampu maka tidak diwajibkan untuk berkurban.
d. Dilarang memotong kuku dan Rambut
Orang yang hendak berqurban dilarang memotong kuku dan memotong rambutnya sejak awal hari pertama bulan Dzulhijjah atau sejak adzan maghrib tanggal 30 Dzul Qa'dah hingga hari ke sepuluh setelah pelaksanaan ibadah kurban hewan kurbannya.
Dari Ummu Salamah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
”Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh (memotong) sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya.” [HR. Muslim 36.34/3654]
Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian manapun, mencakup larangan mencukur gundul atau sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/376).
Apakah larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga ataukah berlaku juga untuk anggota keluarga shohibul qurban?
Jawab: Larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga (shohibul qurban) dan tidak berlaku bagi anggota keluarganya. Karena 2 alasan:
- Dari hadis Ummu Salamah diatas menunjukkan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk yang mau berqurban.
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berqurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun belum ditemukan riwayat bahwasanya beliau menyuruh anggota keluarganya untuk tidak memotong kuku maupun rambutnya. (Syarhul Mumti’ 7/529)
e. Boleh berniat kurban untuk dirinya dan keluarga
Dari Aisyah binti Abu Bakar, Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam ketika berkurban berdoa:
بِسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
“Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah (kurban ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” [Diriwayatkan oleh Shahih Muslim no. 1967.]
Seorang pelaku qurban dengan seekor kambing boleh mengatasnamakan qurbannya atas dirinya dan keluarganya baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Begitu pula dari orang yang ikut urunan qurban sapi atau unta, masing-masing boleh meniatkan kurbannya untuk dirinya dan keluarganya.
إِذَا مَاتَ اِبْنُ آدَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ، أَوْ عِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ
“Jika manusia meninggal dunia, maka amalannya terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak shalih yang selalu mendoakan orang tuanya.” [HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasa’i, Al-Bukhari dalam Adab Al-Mufrad, dari Abu Hurairah].
Berqurban atas nama mayit termasuk bagian dari sedekah jariyah. Di dalamnya terdapat manfaat untuk orang yang berqurban, untuk mayit dan yang lainnya.
5. Syarat Hewan Kurban yang Sah
Dalam ibadah kurban, tidak semua hewan dapat dijadikan sebagai hewan hewan kurban. Islam telah menetapkan beberapa ketentuan agar hewan yang dikurbankan sah secara syariat. Ketentuan ini bertujuan agar ibadah kurban dilakukan dengan penuh kesungguhan, menghadirkan hewan terbaik, serta mencerminkan ketakwaan dan rasa syukur kepada Allah Subhanallahu wata'ala. Berikut syarat hewan kurban yang harus dipenuhi:
a. Termasuk Hewan Ternak yang Diperbolehkan
Hewan kurban harus berasal dari kelompok bahimatul an’am (hewan ternak), yaitu unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba. Hewan selain itu, seperti kuda, keledai, ayam, kelinci, atau unggas lainnya, tidak sah dijadikan hewan kurban menurut syariat Islam.
Allah Subhanallahu wata'ala berfirman dalam Al-Qur'an:
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ
“...agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan kepada mereka berupa hewan ternak...” [QS. Al-Hajj: 34]
Ayat ini menjadi dasar bahwa hewan kurban berasal dari jenis hewan ternak yang telah ditetapkan.
b. Mencapai Usia Minimal Sesuai Syariat
Hewan kurban harus telah mencapai usia tertentu agar dianggap cukup matang dan layak untuk dikurbankan. Secara umum, ketentuan usia hewan kurban adalah:
Kambing: minimal 1 tahun
Domba: minimal 6 bulan (apabila sudah tampak layak)
Sapi atau kerbau: minimal 2 tahun
Unta: minimal 5 tahun
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda:
وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – “لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ” – رَوَاهُ مُسْلِم ٌ
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” Diriwayatkan oleh Imam Muslim. [HR. Muslim no. 1963].
Musinnah dari kambing adalah yang telah berusia satu tahun (masuk tahun kedua). Sedangkan musinnah dari sapi adalah yang telah berusia dua tahun (masuk tahun ketiga). Sedangkan unta adalah yang telah genap lima tahun (masuk tahun keenam). Inilah pendapat yang masyhur di kalangan fuqoha. Jadza’ah adalah domba yang telah berusia enam hingga satu tahun.
Hadis ini menunjukkan pentingnya memilih hewan yang telah mencapai usia yang ditentukan.
c. Hewan yang diqurbankan sebaiknya hewan yang gemuk
قَالَ أَبُو أُمَامَةَ بْنُ سَهْلٍ: كُنَّا نُسَمِّنُ الْأُضْحِيَّةَ بِالْمَدِينَةِ، وَكَانَ الْمُسْلِمُونَ يُسَمِّنُونَ
Abu Umamah bin Sahl mengatakan, “Dahulu kami di Madinah biasa memilih hewan yang gemuk dalam berqurban. Dan memang kebiasaan kaum muslimin ketika itu adalah berqurban dengan hewan yang gemuk-gemuk.” [HR. Bukhari 5553 secara mu’allaq namun secara tegas dan dimaushulkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Mustakhraj, sanadnya hasan]
Diantara ketiga jenis hewan qurban maka menurut mayoritas ulama yang paling utama adalah berqurban dengan onta, kemudian sapi kemudian kambing.
d. Hewan Harus Sehat dan Tidak Cacat
Hewan kurban harus dalam kondisi sehat, tidak sakit, dan tidak memiliki cacat yang jelas yang dapat mengurangi kualitasnya. Misalnya, hewan yang buta, pincang parah, sakit jelas, atau terlalu kurus sehingga tidak memiliki sumsum tulang, tidak sah untuk dijadikan kurban.
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda:
وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ
Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban.
e. Hewan Merupakan Milik Sendiri atau Diperoleh Secara Halal
Hewan yang dikurbankan harus berasal dari kepemilikan yang sah, dibeli dengan cara halal, dan bukan hasil curian, penipuan, atau sengketa. Karena Allah Subhanallahu wata'ala hanya menerima amal dari sesuatu yang baik dan halal.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda:
إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً
“Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” [HR Sahih Muslim 1015].
f. Tidak ada ketentuan jenis kelamin hewan qurban
Tidak ada ketentuan jenis kelamin hewan qurban. Boleh jantan maupun betina.
Dari Ummul Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
“Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka, untuk anak laki-laki akikah dengan dua ekor kambing dan anak perempuan dengan satu ekor kambing.” [HR. Tirmidzi no. 1513. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]
Berdasarkan hadis ini, Al Fairuz Abadzi As Syafi’i mengatakan: “Tidak jadi masalah jantan maupun betina. Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika aqiqah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berqurban.” (Al Muhadzab 1/74)
Namun umumnya hewan jantan itu lebih baik dan lebih mahal dibandingkan hewan betina. Oleh karena itu, tidak harus hewan jantan namun diutamakan jantan.
g. Diperbolehkan urunan untuk pembelian sapi, kerbau ataupun unta
Seekor sapi atau kerbau boleh dibeli dengan cara urunan untuk 7 orang, sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang) sementara seekor kambing hanya boleh dibeli oleh satu orang saja. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan,
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً
”Dahulu kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.”[HR. Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih, sebagaimana dalam Misykatul Mashobih 1469 (17)]
6. Waktu Pelaksanaan Kurban
Dalam Islam, ibadah kurban tidak dapat dilakukan kapan saja, tetapi memiliki waktu pelaksanaan yang telah ditentukan oleh syariat. Ketentuan waktu ini menjadi salah satu syarat sah dalam ibadah kurban. Jika hewan disembelih di luar waktu yang telah ditetapkan, maka hewan kurban tersebut tidak dihitung sebagai ibadah kurban, melainkan hanya dianggap sebagai hewan kurban biasa.
a. Dimulai Setelah Salat Idul Adha
Waktu pelaksanaan kurban dimulai setelah pelaksanaan salat Idul Adha pada tanggal 10 Zulhijah. mengorbankan hewan sebelum salat Id tidak dianggap sebagai kurban yang sah menurut syariat.
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.” [HR. Bukhari no. 5546]
Hadis ini menegaskan bahwa waktu dimulainya kurban adalah setelah salat Idul Adha selesai dilaksanakan.
b. Berlangsung Selama Hari Tasyrik
Setelah tanggal 10 Zulhijah, waktu berkurban masih diperbolehkan pada hari-hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Dengan demikian, umat Islam memiliki kesempatan selama empat hari untuk melaksanakan ibadah kurban.
Batasan pelaksanaan ibadah kurban kurban didasarkan pada hadits Jubair bin Muth’im,
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ كُلُّهَا ذَبْحٌ
“Setiap hari tasyriq adalah hari pelaksanaan ibadah kurban.” [HR. Ahmad (4: 82), Al Baihaqi (9: 295), dan Al Bazzar dalam Kasyful Astaar, dari jalur Sa’id bin ‘Abdul ‘Aziz, dari Sulaiman bin Musa, dari Jubair bin Muth’im].
Hari tasyrik merupakan hari-hari setelah Idul Adha yang juga memiliki keutamaan dalam Islam, sehingga pelaksanaan ibadah kurban kurban masih diperbolehkan selama waktu tersebut.
c. Berakhir Saat Matahari Terbenam pada 13 Zulhijah
Mayoritas ulama berpendapat bahwa batas akhir pelaksanaan kurban adalah saat matahari terbenam pada tanggal 13 Zulhijah. Setelah waktu tersebut berakhir, maka kesempatan berkurban pada tahun itu juga selesai.
7. Tata Cara pelaksanaan ibadah kurban Kurban
Dalam Islam, pelaksanaan ibadah kurban hewan kurban bukan sekadar proses memotong hewan, tetapi merupakan bagian dari ibadah yang memiliki aturan dan adab tersendiri. Tata cara pelaksanaan ibadah kurban yang benar bertujuan agar hewan kurban sah secara syariat, dilakukan dengan penuh penghormatan terhadap makhluk hidup, serta sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam. Berikut tata cara pelaksanaan ibadah kurban kurban yang dianjurkan dalam Islam:
- Sebaiknya pemilik qurban mengorbankan hewan qurbannya sendiri.
Pemilik binatang kurban menyembelih sendiri hewan kurbannya jika ia mampu, itulah salah satu yang disunnahkan dalam berkurban sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berkurban. Anas bin Malik Radhiyallahu anhu menerangkan.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dua ekor domba yang bagus lagi bertanduk. Beliau menyembelih sendiri dengan tangannya. [HR al-Bukhari 5139 dan Muslim 3635]
-
Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan pelaksanaan ibadah kurbannya. Atau jika ada keperluan maka boleh mewakilkan kepada orang lain.
Sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mewakilkan hewan kurbannya kepada sahabatnya.
Dalam sebuah hadits yang panjang tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggiring unta-untanya menuju Makkah untuk disembelih.
Jabir bin Abdullah Radhiyallahu anhuma mengatakan:
Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangannya sendiri 63 ekor (dari 100 ekor untanya), kemudian menyerahkan sisanya kepada Ali Radhiyallahu anhu untuk disembelih. [HR Muslim 2137]
Demikianlah, bagi pemilik hewan kurban jika punya udzur seperti sakit, lemah karena tua, tidak mengetahui cara menyembelih, orang buta dan kaum wanita, maka boleh mewakilkannya kepada orang lain, bahkan lebih utama.
Jadi saat pelaksanaan ibadah kurban kurban kita tidak diharuskan melihat prosesi pelaksanaan ibadah kurban tersebut karena sudah diwakilkan sepenuhnya kepada panitia kurban. Seandainya kita berkurban untuk sodara kita muslimin di negara lainpun diperbolehkan karena kita sudah mewakilkannya kepada panitia kurban yang telah diberi tanggung jawab untuk mengurus kurban tersebut. -
Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.
Mata pisau harus tajam saat menyembelih kurban, dilarang mengasah mata pisau di dekat hewan kurban.
Dari Syadad bin Aus, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya Allah memerintahkan agar berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” [HR Muslim 1955]
- Hewan kurban dibaringkan dengan posisi lambung sisi kiri di bawah, hadapkan kepala dan kaki-kaki hewan ke arah kiblat. Cara membaringkan hewan kambing dengan cara memegang tangan dan kaki kanan kambing, lalu angkat hingga dia berbaring sendiri. Setelah kurban terbaring, tunggu hingga kurban tenang.
-
Posisi orang yang akan menyembelih di belakang kurban dengan kepala menghadap kiblat, pertama yang dilakukan setelah kurban posisi tenang,
lutut/dengkul kaki kanan kita menekan punggung sisi kanan kurban, dan kaki kiri letakkan di dekat kepala kurban, selanjutnya tangan kiri tutup mata kurban,
tunggu sampai tenang kembali. Setelah itu baru tangan kanan memegang pisau.
Anas berkata,
“Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing kibasy putih. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher dua kambing itu. Lalu beliau membaca basmalah dan takbir, kemudian beliau menyembelih keduanya.” [HR Bukhari 5558]
- Sebelum mata pisau menyentuh leher kurban, pastikan lokasi tempat menyembelih sekitar 2 jari di bawah jakun untuk kambing, dan 3 jari di bawah jakun untuk sapi atau unta.
-
Sebelum pisau menyentuh leher kurban hendaknya mengucapkan doa:
Bismillahi Allahu akbar, Allahumma taqobbal minni wa min aali
Artinya: Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, ya Allah terimalah ini (kurban) dariku dan keluargaku.
Keterangan:- Lafadz Bismillah tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim.
- Setelah lafadz aali tidak perlu kita tambahkan baiti, karena kalau kita tambahkan menjadi "...aali baiti" artinya hanya terkhusus keluarga serumah saja, akan tetapi kalau lafadznya hanya sampai "...aali" maka artinya luas dan lebih banyak maksudnya selain pahala untuk keluarga serumah, juga pahala akan sampai kepada orang tua yang sudah wafat, kakek, nenek dan kakak adik kita serta keluarga sedarah lainnya.
- Adapun bacaan takbir "Allahu akbar" para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunnah dan bukan wajib.
-
Setelah baca tasmiyah dan takbir tersebut tidak perlu mengucap takbir lagi, walaupun ketika kurban meronta-ronta.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah ﷺ pernah berkurban dan berdoa agar ibadah tersebut diterima untuk beliau, keluarganya, dan umatnya. Hadis ini menunjukkan pentingnya niat dan doa dalam pelaksanaan kurban.
وَقَالَ: “بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ”
.... beliau mengucapkan, “Bismillah, Allahumma taqobbal min Muhammad wa aali Muhammad, wa min ummati Muhammad (Artinya: dengan menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad).” [HR. Muslim no. 1967]
-
Tapi jika mewakili qurban orang lain, si jagal mengucapkan:
Bismillahi Allahu akbar, Allahumma min (fulan nama orangnya) wa min aali - Kemudian proses kurban dilakukan dengan baik dan sesuai tuntunan syariat agar hewan tidak mengalami penderitaan berlebihan.
Catatan: Tidak terdapat do’a khusus yang panjang bagi shohibul qurban ketika hendak menyembelih. Wallahu a’lam.
8. Pembagian Daging Kurban
Setelah proses kurban dilaksanakan, daging hewan kurban dianjurkan untuk dibagikan kepada berbagai pihak agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas, terutama oleh mereka yang membutuhkan. Islam mengajarkan bahwa daging kurban tidak hanya dinikmati oleh orang yang berkurban, tetapi juga dibagikan kepada keluarga, kerabat, tetangga, sahabat, serta kaum fakir dan miskin. Dengan demikian, ibadah kurban menjadi salah satu bentuk nyata solidaritas sosial dan pemerataan kebahagiaan pada hari raya Idul Adha.
Allah Subhanallahu wata'ala berfirman dalam Al-Qur'an:
فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ
“Maka makanlah sebagian darinya, dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya dan orang yang meminta-minta.” [QS. Al-Hajj: 36]
Ayat ini menunjukkan bahwa daging kurban dianjurkan untuk dinikmati oleh yang berkurban sekaligus dibagikan kepada orang lain, khususnya mereka yang membutuhkan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban?
Berdasarkan dalil Al Qur'an yang telah dijelaskan diatas, pembagian daging kurban dapat diberikan kepada beberapa kelompok berikut:
- Diri Sendiri dan Keluarga
Orang yang berkurban diperbolehkan menikmati sebagian dari daging kurbannya bersama keluarga. Hal ini merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan. - Fakir dan Miskin
Kelompok yang paling diutamakan dalam pembagian daging kurban adalah kaum dhuafa, fakir, dan miskin, agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan di hari raya. - Kerabat, Tetangga, dan Sahabat
Daging kurban juga dianjurkan dibagikan kepada orang-orang terdekat, termasuk tetangga dan kerabat, baik yang mampu maupun kurang mampu, bahkan kepada orang kafir yang tidak memerangi kita diperbolehkan, kecuali kafir Harby yang memerangi kaum muslimin. Hal ini dapat mempererat hubungan sosial dan silaturahmi.
لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ ٨
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” [QS. Al Mumtahanah 8]
Apakah Ada Ketentuan Pembagian Sepertiga?
Dalam praktiknya, para ulama sering menjelaskan pembagian daging kurban menjadi tiga bagian:
- Sepertiga untuk diri sendiri dan keluarga
- Sepertiga untuk kerabat, tetangga, atau sahabat
- Sepertiga untuk fakir dan miskin
Pembagian ini bukan kewajiban mutlak, melainkan bentuk anjuran yang bertujuan agar manfaat kurban dapat dirasakan secara merata.
Larangan Menjual Bagian Hewan Kurban
Islam juga melarang menjual bagian dari hewan kurban, baik daging, kulit, maupun bagian lainnya untuk kepentingan pribadi. Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata.
أَمَرَ نِي رَسُولُ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku agar aku mengurusi onta-onta kurban beliau, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya dan jilalnya. Dan agar aku tidak memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada tukang jagalnya. Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Kami akan memberikan (upah) kepada tukang jagalnya dari kami” [HR Muslim no. 348, 1317]
Hadits ini secara jelas menunjukkan, bahwa Ali Radhiyallahu anhu diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menshadaqahkan daging hadyu, kulitnya, bahkan jilalnya. Dan tidak boleh mengambil sebagian dari binatang kurban itu untuk diberikan kepada tukang jagalnya sebagai upah, karena hal ini termasuk jual beli. Dari hadits ini banyak ulama mengambil dalil tentang terlarangnya menjual sesuatu dari binatang kurban, termasuk menjual kulitnya.
Bolehnya Menyimpan Daging Kurban Lebih dari 3 Hari
Dari Salamah bin Al Akwa’, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا »
“Barangsiapa yang berqurban di antara kalian, maka janganlah di pagi hari setelah hari ketiga di rumahnya masih tersisa sedikit dari daging qurban.” Ketika datang tahun setelahnya, mereka berkata, “Wahai Rasulullah, kami akan melakukan sebagaimana yang dilakukan tahun yang lalu (yaitu tidak menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari). Beliau bersabda, “(Tidak), sekarang silakan kalian makan, memberi makan, dan menyimpannya, karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan/krisis pangan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan).” [HR. Bukhari no. 5569 dan Muslim no. 1974]
Larangan menyimpan daging qurban itu terjadi pada tahun 9 hijriyah, sedangkan dibolehkannya menyimpan terjadi pada tahun 10 hijriyah. (Lihat Fathul Bari, 10: 26) Jadi tak masalah jika daging qurban disimpan lebih dari tiga hari, bahkan mungkin banyak yang belum diolah dan masih tersimpan di freezer. Selamat menikmati.
Kesimpulan
Ibadah kurban merupakan salah satu syariat penting dalam Islam yang mengandung nilai ketakwaan, keikhlasan, dan kepedulian sosial. Kurban bukan sekadar mengorbankan hewan pada hari Idul Adha, tetapi juga bentuk penghambaan dan ketaatan seorang Muslim kepada Allah Subhanallahu wata'ala sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail.
Melalui ibadah kurban, umat Islam diajarkan untuk rela berkorban demi meraih ridha Allah Subhanallahu wata'ala, berbagi kebahagiaan dengan sesama, serta memperkuat rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan. Islam juga telah mengatur secara lengkap mengenai hukum berkurban, syarat orang yang berkurban, syarat hewan kurban, waktu pelaksanaan, tata cara pelaksanaan ibadah kurban, hingga pembagian daging kurban agar ibadah ini dilakukan sesuai tuntunan syariat.
Selain memiliki nilai ibadah, kurban juga membawa manfaat sosial yang besar karena membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya. Oleh karena itu, bagi umat Muslim yang memiliki kemampuan, berkurban menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan dan memiliki pahala yang besar di sisi Allah Subhanallahu wata'ala.
Semoga dengan memahami makna, hukum, dan tata cara kurban secara benar, kita dapat melaksanakan ibadah ini dengan penuh keikhlasan dan ketakwaan, serta menjadikannya sebagai sarana untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah Subhanallahu wata'ala.
Comments
Post a Comment